Pengidap komorbid atau penyakit penyerta tetap bisa mudik Lebaran tahun ini. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan syarat untuk mereka yang tidak bisa melakukan vaksin booster atau pengidap komorbid.
Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Syarat tersebut adalah tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi. Dengan demikian, pengidap komorbid tetap bisa mudik ke kampung halaman atau melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: 5 Tempat Paling Panas di Bumi, Ada yang 70,5 Derajat Celcius
"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan PCR dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 2.2439 seconds (1#140)