Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan isoman untuk pasien Omicron tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada Kamis, 30 Desember 2021.
Surat edaran tersebut berisi ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari