Pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Namun, sebagian masyarakat masih bingung soal bagaimana mengetahui bahwa mereka sudah bisa mendapatkan vaksin booster ini.
Baca juga: Berikut Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru dari WHO
Mengutip akun Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksin booster bisa diberikan kepada orang di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap (dosis 1 dan 2). Vaksinasi ini bersifat gratis dan diprioritaskan untuk lanjut usia (lansia) serta kelompok rentan atau immunocpromised.
Baca juga: Omicron Memiliki 3 Gejala Utama yang Berbeda dengan Varian Delta
Berbeda dengan vaksin sebelumnya, vaksin booster diberikan setengah dosis. Selain itu, vaksin yang diberikan pun bakal menggunakan sistem heterologus atau kombinasi vaksin booster yang berbeda dengan sebelumnya.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3056 seconds (1#24)