Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:00 WIB
A
A
A
Aksi korporasi berupa akuisisi dan merger di industri perbankan belakangan menjadi pilihan bagi sejumlah perusahaan untuk memperkuat permodalan. Langkah ini ditempuh demi memenuhi ketentuan minimal modal inti perbankan yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA :
MANUVER BAKAL CAPRES MAKIN GENCAR, ANTISIPASI TENSI POLITIK Berdasarkan Peraturan
OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, minimal modal inti bank umum adalah Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022. Sepanjang 2021 tercatat ada lima transaksi akuisisi yang diselesaikan.
BACA JUGA :
PENGOLAHAN SAMPAH DAN RENDAHNYA KESADARAN JADI MASALAH SERIUS Transaksi dimaksud, yaitu Bank Fama oleh Emtek Group, PT Bank Bisnis Indonesia Tbk yang dicaplok Kredivo, PT Bank Bumi Arta Tbk yang diakuisisi Ajaib Group, Bank Kesejahteraan Ekonomi yang diambil Sea Group, dan Bank Jasa Jakarta diakuisisi WeLab Ltd. Sebelumnya
BCA telah mencaplok Bank Royal dan kini bertransformasi
BCA Digital, kemudian Grup Bank Mega mengambil alih Bank Harda. Simak infografis.
(vid)