Sepanjang 2021, ada ratusan ribu konten yang di blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di media sosial dan internet secara keseluruhan. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan per Undang-Undangan di berbagai situs media sosial.
Selain itu untuk untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoax, Kominfo menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau diisinformasi secara umum. "Dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait Covid-19, " ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
VIRAL VIDEO DEMO RUSUH DI JAKARTA POLDA METRO JAYA PASTIKAN HOAKS
DERETAN DOKTER YANG MENGEDUKASI DAN TANGKAL HOAKS COVID-19
Secara khusus, Kominfo juga telah menangani total 43 kasus perlindungan data pribadi, 19 diantaranya telah selesai di investigasi dan dikenai sanksi. Sementara 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, maupun rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4653 seconds (1#140)