Beberapa negara di dunia sudah melegalkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Berikut daftar 5 negara yang menerapkan hukuman kebiri diolah dari berbagai sumber.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Indonesia pertama kali menjatuhkan hukuman kebiri bagi MA, pria asal Mojokerto, Jawa Timur. Ia sampai hati melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur pada Oktober 2018. Melansir Okezone, MA akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia ditambah kurungan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari