Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Penetapan tingkat aktivitas gunung berapi diatur berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011 sebagai berikut:
Level 1 (Normal)
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).
BACA JUGA : ----------------------------------------
TERMASUK SEMERU, BERIKUT 10 GUNUNG BERAPI PALING AKTIF DI DUNIA
INI LETUSAN GUNUNG BERAPI PALING DAHSYAT DI DUNIA
Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.
Kawasan Rawan Bencana (KRB) II, Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.
Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6746 seconds (1#140)