Teroris yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Senin (8/11/2021) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup. Brenton Tarrant telah menembak mati puluhan jamaah pada 2019 lalu. Menurut pengacaranya, Tarrant bermaksud mengajukan banding karena pengakuan bersalah yang dibuat setelah penembakan massal tahun 2019 diperoleh di bawah tekanan.
Tarrant, pria asal Australia yang aksinya dinyatakan sebagai tindakan terorisme oleh pemerintahh Selandia Baru, telah memproklamirkan diri sebagai bagian dari kelompok supremasi kulit putih. Pada tahun lalu, dia mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.
BACA JUGA : ----------------------------------------
INGIN BEBAS ASAP, SELANDIA BARU AKAN LARANG PENJUALAN ROKOK
KEMATIAN GEORGE FLOYD, PICU KEMARAHAN MICHAEL JORDAN-ATLET DUNIA
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Itu merupakan hukuman penjara seumur hidup pertama kali yang dijatuhkan di Selandia Baru.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2182 seconds (1#140)