Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sepertinya belum menyelesaikan masalah pengumpulan pemanfaatan hak cipta untuk kesejahteraan pemilik hak cipta.
Nasib para musisi dan pencipta lagu kadang tak seindah gemerlap panggung-panggung konser. Tak sedikit dari mereka kurang beruntung di masa tua setelah habis masa jayanya.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Salah satu yang diduga sebagai akar masalah adalah belum adil dan maksimalnya penarikan hak royalti atas karya yang dibuat. Banyak pengguna (user) tidak memenuhi kewajiban membayar royalti atas pemanfaatan lagu di tempat usahanya. Simak infografis.
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari