Peredaran barang palsu atau KW di Tanah Air kian marak. Seiring perkembangan transaksi elektronik melalui e-commerce, perdagangan barang KW juga makin tak terkendali.
Saking maraknya peredaran barang KW , Indonesia sampai hari ini masih sulit melepaskan predikat sebagai negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) kategori sangat berat.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Predikat ini tidak hanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menjadi “surga” perdagangan barang KW . Lebih dari itu, kerugian besar juga harus ditanggung perusahaan pemilik merek asli dan terutama konsumen sebagai pengguna barang. Simak infografis.
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari