Pemerintah kembali merubah syarat penerbangan khususnya untuk luar Jawa dan Bali. Calon penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Kemudian, disertai juga kartu vaksin minimal dosis pertama . "Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
JADI MOMOK WISATAWAN, ATURAN KARANTINA PARIWISATA DIHAPUS?
HARGA TEST PCR UNTUK JAWA DAN BALI DIPATOK RP275.000
Dia menjelaskan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 . " Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021," ujarnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6919 seconds (1#140)