Kementerian Perhubungan mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) terbaru terkait syarat perjalanan orang di dalam negeri pada masa Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, surat edaran tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ujarnya melalui konferensi virtual, Kamis (21/10/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
AMERIKA TAK MASUK, BERIKUT DAFTAR 19 NEGARA YANG BOLEH MASUK BALI
COVID-19 MEMBUAT BANYAK WARGA FOBIA NAIK ANGKUTAN PUBLIK
Menurut Adita, SE Kemenhub tersebut dikeluarkan seiring terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.4962 seconds (1#140)