Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Jumat (15/10/2021) sejumlah pembatasan akan dilonggarkan mulai Minggu (17/10/2021). Hal ini karena penurunan nasional yang signifikan dalam kasus COVID-19 dan tingkat vaksinasi yang tinggi di Kerajaan.
Aturan baru hanya akan berlaku untuk mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19 . Sejauh ini, itu termasuk 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan Saudi.
BACA JUGA : ----------------------------------------
SOSOK RAJA SALMAN ARAB SAUDI: HAFAL ALQURAN USIA 12 TAHUN
WARGA INDONESIA DIIZINKAN KEMBALI MASUK ARAB SAUDI
“Masker wajah tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, di mana semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker,” papar pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3483 seconds (1#140)