Pembentukan holding ultramikro diharapkan mampu menjembatani aksesibilitas para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) terhadap institusi keuangan di Tanah Air. Dengan demikian, pelaku usaha yang belum bankable bisa meraih pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Holding ultramikro diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Beleid tersebut menjadi payung hukum holding dengan tiga entitas badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Simak infografis.
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari