Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian. Salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.
BACA JUGA:----------------------------------------
PEMERINTAH PUTUSKAN PPKM DIPERPANJANG SAMPAI 30 AGUSTUS 2021
BEGINI SYARAT DAN TEMPAT IDEAL UNTUK ISOMAN YANG DISARANKAN BNPB
"Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boardiang data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi," kata Eva kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3325 seconds (1#140)