Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Swipe layar untuk melihat slide berikutnya >>

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden dan terdiri dari tiga bagian, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sudah melemparkan wacana pembubaran lembaga non struktural. Ke-18 lembaga yang dibubarkan diatur dalam Pasal 19 Perpres No/2020

BACA JUGA:

MABES POLRI UNGKAP ADA KENAIKAN GANGGUAN KAMTIBMAS SEBESAR 10,37%

DPR MENILAI SUDAH SEWAJARNYA BIN DIBAWAH PRESIDEN

Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!