CatatI Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:00 WIB
click to zoom
Belum lama ini diumumkan bahwa ibu hamil sudah bisa divaksinasi Covid-19 . Meski bisa divaksinasi, namun ibu hamil perlu menjalani sejumlah rangkaian skrining terlebih dahulu untuk menilai kelayakan. Sebab tidak semua ibu hamil dapat menerima vaksin. Terdapat beberapa kondisi yang membuat seorang ibu hamil harus ditunda dulu vaksinasinya.

Merangkum dari Instagram @dr.fajriaddai, Rabu (4/8), influencer kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19 , dr. Muhamad Fajri Adda'i menjelaskan beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor:HK.02.01/I/2007/2021, per 2 Agustus 2021.

BACA JUGA:

USAI ISOMAN, PASIEN COVID-19 GEJALA RINGAN TAK PERLU TES PCR

ALASAN MAKAN BERSAMA BERISIKO TINGGI MENULARKAN COVID-19

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa ibu hamil boleh vaksin Covid-19 menggunakan Moderna , Sinovac , atau Pfizer . Dosis pertama diberikan pada trimester kedua, atau sekira minggu ke-13 atau ke-14 kehamilan.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!