Pemprov DKI Jakarta Usulkan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Ada tiga pasal penting yang menjadi pembahasan utama. Salah satunya Pasal 28A terkait penyidikan. Poinnya, petugas Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar prokes dan tidak menggunakan masker se­lama masa pandemi mulai dari sanksi so­sial, denda administratif Rp500.000, sam­pai Rp50 juta hingga kurungan pidana mak­simal tiga bulan.

BACA JUGA :

BANTUAN SOSIAL DORONG DAYA BELI MASYARAKAT DI MASA PANDEMI

ANAK YATIM AKIBAT COVID PERLU JAMINAN PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH

Namun, sejumlah kalangan me­nen­tang langkah Pemprov DKI Jakarta mem­beri­kan kewenangan khusus kepada Sat­pol PP sebagai penyidik dalam tindak pi­dana pe­langgaran Covid-19 . Selain karena tidak memiliki kom­petensi, kebijakan tersebut akan semakin membebani mas­yarakat. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!