Pemprov DKI Jakarta Usulkan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19
Rabu, 28 Juli 2021 - 09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Ada tiga pasal penting yang menjadi pembahasan utama. Salah satunya Pasal 28A terkait penyidikan. Poinnya, petugas Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar prokes dan tidak menggunakan masker selama masa pandemi mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500.000, sampai Rp50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
BACA JUGA :
BANTUAN SOSIAL DORONG DAYA BELI MASYARAKAT DI MASA PANDEMI
ANAK YATIM AKIBAT COVID PERLU JAMINAN PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH
Namun, sejumlah kalangan menentang langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan kewenangan khusus kepada Satpol PP sebagai penyidik dalam tindak pidana pelanggaran Covid-19 . Selain karena tidak memiliki kompetensi, kebijakan tersebut akan semakin membebani masyarakat. Simak infografis.
Selanjutnya Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar prokes dan tidak menggunakan masker selama masa pandemi mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500.000, sampai Rp50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
BACA JUGA :
BANTUAN SOSIAL DORONG DAYA BELI MASYARAKAT DI MASA PANDEMI
ANAK YATIM AKIBAT COVID PERLU JAMINAN PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH
Namun, sejumlah kalangan menentang langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan kewenangan khusus kepada Satpol PP sebagai penyidik dalam tindak pidana pelanggaran Covid-19 . Selain karena tidak memiliki kompetensi, kebijakan tersebut akan semakin membebani masyarakat. Simak infografis.
(vid)