Tim Pemburu Koruptor Akan Diaktifkan Lagi, Bagaimana dengan KPK?

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:30 WIB
click to zoom
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan akan kembali menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) . TPK rencananya dihidupkan kembali untuk meringkus beberapa buronan, seperti terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengaktifan kembali TPK telah berada di tangan Kemenko Polhukam. Dalam waktu dekat pembentukan tim tersebut dapat segera rampung. Anggota TPK: Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kemenkumham.

BACA JUGA :

KRONOLOGI MARIA PAULINE PEMBOBOL BNI RP1,7 T YANG BURON 17 TAHUN

PERUSAHAAN PEMUNGUT PAJAK DIGITAL SUDAH DITUNJUK, SIAPA SAJA?

Pembentukan TPK tidak akan mengambil alih kerja KPK. Agar tugas dari masing-masing lembaga tidak bentrok, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan KPK. Selengkapnya lihat infografis
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!