Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Kamis, 01 Juli 2021 - 21:00 WIB
Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA :
MASKER FFP3, CEGAH PENULARAN VIRUS DARI PASIEN COVID-19
SEBANYAK 1.028 TENAGA KESEHATAN GUGUR SELAMA PANDEMI COVID-19
Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya. Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali. Selengkapnya simak infografis.
(puq)