Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Kamis, 01 Juli 2021 - 21:00 WIB
click to zoom
click to zoom

Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.

Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA :

MASKER FFP3, CEGAH PENULARAN VIRUS DARI PASIEN COVID-19

SEBANYAK 1.028 TENAGA KESEHATAN GUGUR SELAMA PANDEMI COVID-19

Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya. Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!