Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000

Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.

Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang menyukai bentuk font asli dari plat nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya . Sehingga masyarakat melakukan modifikasi supaya terlihat rapi dan beda dengan kendaraan lain.

BACA JUGA:

ALASAN PENUMPANG AKAN MERASA AMAN DI DALAM MOBIL OTONOM ZOOX

SANGAT LANGKA, INI 7 MOBIL KLASIK TERMAHAL DI DUNIA

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan .
(had)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!