Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Covid-19 Rp150.000

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:30 WIB
click to zoom
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.

BACA JUGA :

JALAN SANTAI MEMBANTU MENURUNKAN BERAT BADAN DAN LEMAK PERUT

DIET KANTONG PLASTIK DI JAKARTA UNTUK SELAMATKAN LINGKUNGAN

Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Simak selengkapnya di infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!