Pelaku Perjalanan Internasional akan Dikarantina 14 Hari

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 , Wiku Adisasmito mengatakan, durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.

BACA JUGA:

KORSEL BOLEHKAN WARGANYA TIDAK GUNAKAN MASKER JIKA SUDAH DIVAKSIN

WASPADA! 54 MUTASI BARU COVID-19 TELAH DITEMUKAN DI INDONESIA

"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku saat jumpa pers pada Jumat (4/6/2021). Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!