Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag

Rabu, 12 Mei 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Masyarakat diminta memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021, demikian menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. Hal ini agar saat melaksanakan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/5/2021).

BACA JUGA :

ALASAN PRESIDEN JOKO WIDODO LARANG MUDIK IDULFITRI 2021

MUDIK DILARANG, INI JENIS KENDARAAN YANG MASIH BOLEH MELINTAS

Untuk itu dimohon pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!