Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK

Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:00 WIB
click to zoom
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah siap melakukan advokasi terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , bila mereka dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah , Gufroni, mengatakan, rumor adanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat sudah terjawab, setelah adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut ke 75 orang tersebut tidak memenuhi syarat TWK. "Bahwa pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Gufroni kepada MNC Portal, Kamis (6/5/2021).

BACA JUGA :

8 KRITERIA AGAR LOLOS SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

PERJUANGKAN NASIB GURU HONORER, DPD RESMI BENTUK PANSUS

Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerianpan RB dan BKN, diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!