Mudik Dilarang, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:00 WIB
click to zoom
Pemerintah telah resmi menerapkan larangan mudik selama tanggal 6–17 Mei 2021 . Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.

Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.

BACA JUGA :

DIRLANTAS POLDA METRO PANTAU PENYEKATAN MUDIK DI CIKARANG BARAT

8 NEGARA INI PUNYA TRADISI MUDIK

Melalui akun Instagram resminya, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!