Pesawat Dilarang Terbang Angkut Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021

Sabtu, 10 April 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran virus covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Larangan operasional pada mudik lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara.

BACA JUGA :

KHOFIFAH INGATKAN PERUSAHAAN DI JATIM TAK CICIL THR

PESAWAT PERTAMA DI DUNIA DENGAN PENUMPANG DAN AWAK TELAH DIVAKSIN

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Simak Infografis
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!