Tempat dan Kegiatan Ini Harus Bayar Royalti Saat Putar Lagu Orang

Selasa, 13 April 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi diteken pada 30 Maret 2021 pleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat.

Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

BACA JUGA :

LG RESMI MENUTUP BISNIS SMARTPHONE

SYARAT KORBAN PHK MASIH BISA DAPAT GAJI SELAMA 6 BULAN

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!