Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan
Aksi main masuk Negara Papua New Guinea (PNG) oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa dokumen alias Ilegal akhirnya mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia , Sabtu (3/4/2021).
Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi oleh Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tebusan ke Menteri Dalam Negeri dan DPR Papua tersebut berisi Teguran terkait kunjungan keluar negeri.
BACA JUGA :
PENDUKUNG SETIA JOKOWI DUKUNG GANJAR JADI CAPRES 2024 MEGAWATI TOLAK PRESIDEN 3 PERIODE, DEMI DUET PRABOWO-PUAN?
Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri menyebut ramainya pemberitaan Media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salah satu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo. Selengkapnya simak infografis.