Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Segera Balik Nama

Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:00 WIB
click to zoom

Polres Depok mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain segera mengurus administrasi balik nama kendaraan. Sehingga pemilik kendaraan lama tidak akan terkena teguran jika pemilik baru melanggar di jalan raya dan dikenakan tilang elektronik.

Misalnya saja pemilik kendaraan yang baru melanggar di jalan raya dan terekam CCTV maka yang akan dikirim surat pemberitahuan adalah pemilik lama kalau kendaraan tersebut belum balik nama. Oleh karena itu diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.

BACA JUGA:

12 DITLANTAS POLDA SIAP TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK

PAKAR IT UNGKAP SEJUMLAH KELEMAHAN SISTEM TILANG ELEKTRONIK

“Permasalahan memang sekarang ini banyak kendaraan yang belum di balik nama kan, nanti yang lama-lamanya akan dikenakan pajak progresif. Nah tetap akan alamat yang di STNK, nah nanti itu akan dikordinasi dengan pihak yang baru, kalau itu tidak diindahkan, itu akan secara otomatis terblokir juga STNK-nya,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, jumat (26/3/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!