Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024, Jika Presiden 3 Periode

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Tujuannya, kata dia, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

BACA JUGA :

JOKOWI TIDAK AKAN MENCAMPURI URUSAN INTERNAL PARTAI DEMOKRAT SBY VS MEGAWATI DISEBUT EL CLASICO POLITIK INDONESIA

" Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!