Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan Indonesia tidak memasukkanhukuman matibagi koruptor. Komnas HAM menyatakan tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan tingkat korupsi pada suatu negara.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari empat the most serious crime hanya dua yang dipakai oleh Indonesia yakni hukuman genosida dan kejahatan kemanusiaan. Dia memastikan bahawa korupsi tidak masuk dalam keduanya, Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime.
BACA JUGA:
ERICK THOHIR GANDENG KPK BERANTAS KORUPSI DIAPRESIASI
KADES KORUPSI DANA COVID-19 UNTUK JUDI, TERANCAM HUKUMAN MATI
"Korupsi di Indonesia masuk extra ordinary crime. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious crime ya empat itu (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agerisi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021).