Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Selasa, 09 Maret 2021 - 18:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
BACA JUGA :
POLISI AKAN TILANG PESEPEDA YANG MELAJU DI LUAR JALUR
KEREN, RAWON SURABAYA DINOBATKAN SEBAGAI SUP TERENAK SE-ASIA 2020
"Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment)," papar Rida di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
BACA JUGA :
POLISI AKAN TILANG PESEPEDA YANG MELAJU DI LUAR JALUR
KEREN, RAWON SURABAYA DINOBATKAN SEBAGAI SUP TERENAK SE-ASIA 2020
"Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment)," papar Rida di Jakarta, Senin (8/3/2021).
(son)