Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur
Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bakal mengeluarkan kebijakan penerapan sanksi berupa tilang terhadap pesepeda yang tidak melintas di jalur sepeda.
Kebijakan tersebut diungkapkan Sambodo menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Rombongan itu tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
PAKAR IT UNGKAP SEJUMLAH KELEMAHAN SISTEM TILANG ELEKTRONIK
PROGRAM KARTU PRA KERJA KHUSUS CALON PENGANTIN
Sambodo menegaskan, tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.