Panel Senat Restui Trump Ledakkan Bom Nuklir AS dalam Uji Coba

Rabu, 17 Juni 2020 - 17:30 WIB
click to zoom
Komite Layanan Bersenjata Senat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui amandemen undang-undang yang mendukung uji coba senjata atau bom nuklir oleh pemerintah Donald Trump.Amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) mengamanatkan penyediaan dana USD10 juta (Rp141,1 miliar) untuk melaksanakan proyek-proyek yang berkaitan dengan uji coba senjata nuklir.

"Melaksanakan proyek yang berkaitan dengan pemangkasan waktu yang diperlukan untuk melakukan uji coba nuklir jika diperlukan," bunyi salinan amandemen NDAA yang diperolehThe Hillpada Senin yang dilansir Selasa (16/6/2020).Menurut seorang ajudan Kongres AS, amandemen NDAA diajukan oleh Senator Tom Cotton dan disetujui dalam garis partai (party-line) 14:13 suara selama voting tertutup pada pekan lalu.

BACA JUGA:

MUSK INGIN MEMBOM MARS, RUSIA: KEDOK USUNG BOM NUKLIR KE LUAR ANGKASA

PEMERINTAH TRUMP PERTIMBANGKAN UJI COBA BOM NUKLIR AS

Komite Layanan Bersenjata Senat Amerika pada Kamis pekan lalu mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui NDAA tahun ini dan merilis ringkasannya. Hanya saja, laporan lengkap teks undang-undang termasuk setiap amandemen yang diadopsi, belum dirilis.Amandemen NDAA diajukan Cotton setelah administrasi Trump dilaporkan meningkatkan prospek untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir sebagai taktik negosiasi dalam upaya untuk mengamankan perjanjian nuklir trilateral dengan Rusia dan China.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!