Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

Senin, 01 Maret 2021 - 11:00 WIB
click to zoom
Jokowi Izinkan Investasi Miras . Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal."Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin, Minggu (28/2/2021).

BACA JUGA :

JOKOWI: KALAU TERULANG KEBANGETAN, COVID-19 NAIK LAGI SAAT MUDIK

MENOLAK DIVAKSIN AKAN RUGIKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN

Aldrin menegaskan, meski Perpres itu dapat membuka lapangan kerja dan investasi, dia berharap aturan itu hanya sebatas di empat provinsi tersebut dan tidak melebar ke daerah lain."Jangan ekpansi ke daerah lain, karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, malah ekpansi juga ke daerah lain. Nah ini kita tidak setuju," ucap Aldrin.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!