Cuti Bersama 2021 Dipangkas! Dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Selasa, 23 Februari 2021 - 18:00 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021 . Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
BACA JUGA :
JOKOWI: KALAU TERULANG KEBANGETAN, COVID-19 NAIK LAGI SAAT MUDIK
KECEWA LIBURAN CUMA DI RUMAH, ADA APLIKASI YANG SIAP MENEMANI
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama . Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keteranganya, Senin (22/2/2021).
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
BACA JUGA :
JOKOWI: KALAU TERULANG KEBANGETAN, COVID-19 NAIK LAGI SAAT MUDIK
KECEWA LIBURAN CUMA DI RUMAH, ADA APLIKASI YANG SIAP MENEMANI
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama . Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keteranganya, Senin (22/2/2021).
(son)