BI Tetapkan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan dan KPR

Kamis, 18 Februari 2021 - 19:00 WIB
click to zoom
BI tetapkan DP 0 persen untuk kredit kendaraan dan KPR . Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan tersebut untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan properti.

"BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi ," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo secara virtual, Kamis (18/2/2021).

BACA JUGA:

LAGI, 11 JUTA VAKSIN COVID-19 SINOVAC TIBA DI INDONESIA

INDONESIA AKAN TERIMA VAKSIN ASTRAZENECA PADA KUARTAL I

Perry mengatakan, bank sentral melonggarkan ketentuan DP KKB paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan. Untuk KPR, BI melonggarkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF tertentu. "Berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021," katanya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!