Cegah Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:30 WIB
click to zoom
Pemerintah me­ma­tang­kan rencana pengaturan jam kerja bergantian (shift) bagi pe­gawai negeri, BUMN, dan swasta demi mencegah penumpukan di t ransportasi massal dan ke­ru­mun­an di tem­pat ra­wan pa­paran Covid-19. Dua mo­del jam kerja di­siap­kan, yakni pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30.

Dengan masuk dan pulang kantor di jam yang tidak sama seluruh pekerja, kerumunan massa di­ha­rapkan dapat diminimalisasi. Kementerian Pen­da­ya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menpan-RB), Kementerian BUMN, dan Ke­menterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah satu suara terkait dua jam kerja dalam satu hari ini. Na­mun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pe­me­rintah akan menguatkan dengan simulasi dan survei lapangan terlebih dahulu.

BACA JUGA :

PANDEMI COVID-19 BELUM SELESAI, MASYARAKAT HARUS TETAP WASPADA

TARIF TRANSPORTASI UMUM DI SAAT PANDEMI MENDESAK DITATA ULANG

Apakah pola baru pengaturan jam kerja mo­delshiftini akan bisa efektif? Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) BandungAsep Su­mar­yana mengatakan, jika pemerintah hendak me­nerapkan pola jam kerja duashift,khususnya untuk PNS, harus melihat jenis pekerjaannya. Apa­kah pe­kerjaan PNS tersebut berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat atau tidak. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!