Cegah Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:30 WIB
click to zoom
Pemerintah me­ma­tang­kan rencana pengaturan jam kerja bergantian (shift) bagi pe­gawai negeri, BUMN, dan swasta demi mencegah penumpukan di t ransportasi massal dan ke­ru­mun­an di tem­pat ra­wan pa­paran Covid-19. Dua mo­del jam kerja di­siap­kan, yakni pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30.

Dengan masuk dan pulang kantor di jam yang tidak sama seluruh pekerja, kerumunan massa di­ha­rapkan dapat diminimalisasi. Kementerian Pen­da­ya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menpan-RB), Kementerian BUMN, dan Ke­menterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah satu suara terkait dua jam kerja dalam satu hari ini. Na­mun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pe­me­rintah akan menguatkan dengan simulasi dan survei lapangan terlebih dahulu.

BACA JUGA :

PANDEMI COVID-19 BELUM SELESAI, MASYARAKAT HARUS TETAP WASPADA

TARIF TRANSPORTASI UMUM DI SAAT PANDEMI MENDESAK DITATA ULANG

Apakah pola baru pengaturan jam kerja mo­delshiftini akan bisa efektif? Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) BandungAsep Su­mar­yana mengatakan, jika pemerintah hendak me­nerapkan pola jam kerja duashift,khususnya untuk PNS, harus melihat jenis pekerjaannya. Apa­kah pe­kerjaan PNS tersebut berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat atau tidak. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!