Aturan Perjalanan Selama PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Hari Ini
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:00 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diterapkan mulai hari ini. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2020.
BACA JUGA:
LAGI, 11 JUTA VAKSIN COVID-19 SINOVAC TIBA DI INDONESIA
INDONESIA AKAN TERIMA VAKSIN ASTRAZENECA PADA KUARTAL I
"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual. Simak aturan perjalanan selama PPKM Mikro pada infografis.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2020.
BACA JUGA:
LAGI, 11 JUTA VAKSIN COVID-19 SINOVAC TIBA DI INDONESIA
INDONESIA AKAN TERIMA VAKSIN ASTRAZENECA PADA KUARTAL I
"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual. Simak aturan perjalanan selama PPKM Mikro pada infografis.
(vid)