Tarif Transportasi Umum di Saat Pandemi Mendesak Ditata Ulang
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:30 WIB
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >
Aturan ketat penggunaan transportasi umum di saat pandemi Covid-19 saat ini membuat ongkos perjalanan sangat melambung tinggi. Selain memberatkan calon penumpang, kebijakan ini juga membuat bisnis transportasi suram karena kian sepi peminat.
Pemerintah perlu segera turun tangan untuk menata ulang kebijakan sektor transportasi massal ini. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, maka mobilitas masyarakat kian terbatas di tengah kebijakan pemerinĀtah yang mendorong terwujudnya pola tatanan kehidupan baru (new normal). Pengusaha transportasi seperti maskapai, kapal laut, bus juga semakin terpuruk lantaran terbebani biaya operasional yang sangat tinggi.
BACA JUGA :
KARYAWAN PERKANTORAN DI DKI JAKARTA SIAP BEKERJA ALA NINJA
TRUMP: VIRUS CORONA ADALAH HADIAH SANGAT BURUK DARI CHINA
Melalui aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 7/2020 yang terbit Sabtu (6/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mewajibkan warga yang ingin menggunakan transportasi umum menunjukkan surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Simak data selengkapnya pada infografis.
Aturan ketat penggunaan transportasi umum di saat pandemi Covid-19 saat ini membuat ongkos perjalanan sangat melambung tinggi. Selain memberatkan calon penumpang, kebijakan ini juga membuat bisnis transportasi suram karena kian sepi peminat.
Pemerintah perlu segera turun tangan untuk menata ulang kebijakan sektor transportasi massal ini. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, maka mobilitas masyarakat kian terbatas di tengah kebijakan pemerinĀtah yang mendorong terwujudnya pola tatanan kehidupan baru (new normal). Pengusaha transportasi seperti maskapai, kapal laut, bus juga semakin terpuruk lantaran terbebani biaya operasional yang sangat tinggi.
BACA JUGA :
KARYAWAN PERKANTORAN DI DKI JAKARTA SIAP BEKERJA ALA NINJA
TRUMP: VIRUS CORONA ADALAH HADIAH SANGAT BURUK DARI CHINA
Melalui aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 7/2020 yang terbit Sabtu (6/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mewajibkan warga yang ingin menggunakan transportasi umum menunjukkan surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)