WHO Wajibkan Lansia di Atas 60 Tahun Gunakan Masker Medis
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:00 WIB
Pada Jumat pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengeluarkan pedoman terbaru terkait penggunaan masker untuk mencegah virus corona. Padahal, sebelumnya WHO ragu penggunaan masker dapat memberikan perlindungan di tempat umum. Melalui dokumen panduan terbarunya, WHO menegaskan bahwa lansia di atas 60 tahun harus menggunakan masker medis, terutama ketika pembatasan fisik atau physical distancing tidak memungkinkan untuk dilakukan.
BACA JUGA:
BISA JADI KLASTER BARU COVID-19, KEMENDIKBUD HARUS HATI-HATI
WHO LAKUKAN UJI KLINIS DELAPAN KANDIDAT VAKSIN COVID-19
Sementara bagi orang di bawah 60 tahun atau tanpa gejala, harus menggunakan masker kain lapis tiga, yang di dalamnya terdapat lapisan kapas penyerap, lapisan polypropylene, dan lapisan sintetis yang tahan cairan. Masker seperti ini bisa dibuat sendiri di rumah, atau dibeli karena sudah banyak di pasaran.
WHO juga mengimbau kepada semua orang, bahwa penggunaan masker tidak hanya di transportasi publik. Tetapi juga di manapun tempat yang membutuhkan pembatasan fisik, seperti di supermarket dan kantor. Termasuk di ruangan tertutup seperti sekolah, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
Selengkapnya lihat infografis
BACA JUGA:
BISA JADI KLASTER BARU COVID-19, KEMENDIKBUD HARUS HATI-HATI
WHO LAKUKAN UJI KLINIS DELAPAN KANDIDAT VAKSIN COVID-19
Sementara bagi orang di bawah 60 tahun atau tanpa gejala, harus menggunakan masker kain lapis tiga, yang di dalamnya terdapat lapisan kapas penyerap, lapisan polypropylene, dan lapisan sintetis yang tahan cairan. Masker seperti ini bisa dibuat sendiri di rumah, atau dibeli karena sudah banyak di pasaran.
WHO juga mengimbau kepada semua orang, bahwa penggunaan masker tidak hanya di transportasi publik. Tetapi juga di manapun tempat yang membutuhkan pembatasan fisik, seperti di supermarket dan kantor. Termasuk di ruangan tertutup seperti sekolah, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)