Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Senin, 25 Januari 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Artis dan model cantik Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/12021). Keket dinilai Majelis Hakim bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba .

Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:

GISEL TAK PENUHI PANGGILAN POLDA METRO TERKAIT VIDEO ASUSILA

POLDA METRO JAYA BONGKAR PEREDARAN 200 KG SABU DI PETAMBURAN

Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!