Kim Jong Un Larang Warganya Impor Hiburan dari Korsel dan AS

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:00 WIB
click to zoom
Kim Jong Un Larang Warganya Impor Hiburan dari Korsel dan AS Pemerintah Korut memberlakukan hukuman denda atau penjara bagi siapa pun yang kedapatan menikmati hiburan dari Korsel atau meniru cara orang negara tetanggannya itu berbicara. Aturan ini diberlakukan sesuai keinginan pemimpin Korut Kim Jong Un dalam memerangi pengaruh luar dan menyerukan dibudayakannya hiburan dari dalam negeri.

Situs web berbasis di Korsel yang dikelola para pembelot Korut , Daily NK, mengutip beberapa sumber, melaporkan, Korut menerapkan undang-undang baru 'pemkiran anti-reaksioner' pada akhir 2020. Jenis sanksi adalah denda bagi orangtua yang anaknya melanggar larangan serta penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang tertangkap memiliki media hiburan dari Korsel.

BACA JUGA :

EMPAT MANTAN PRESIDEN AS KECAM PENYERBUAN US CAPITOL KERUSUHAN DI GEDUNG CAPITOL, 4 ORANG TEWAS DAN 52 ORANG DITAHAN

Hukuman juga diberikan bagi siapa saja yang memproduksi atau mendistribusikan produk pornografi, serta menggunakan televisi, radio, komputer, ponsel asing, serta perangkat elektronik lainnya yang tdak terdaftar.Sementara siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korsel menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati , menurut Daily NK.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!