Begini Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Rp6 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:00 WIB
click to zoom

Mulai tahun ini ibu hamil dan balita memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.

BLT ibu hamil dan balita tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;

BACA JUGA :

SRI MULYANI AKAN SIAPKAN BLT BAGI IBU RUMAH TANGGA BLT RP600 RIBU SUDAH PASTI DIPERPANJANG TAHUN DEPAN

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

Selengkapnya lihat di infografis.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!