Jaksa Sebut Benny Tjokro-Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 T

Sabtu, 06 Juni 2020 - 20:30 WIB
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan lima terdakwa lain telah merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 dalampengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasrayaperiode 2008-2018.

Jaksa yang menangani perkara ini dipimpin Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejagung Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan enam terdakwa dalam satu persidangan sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

BACA JUGA :

SIDANG PERDANA PERKARA KORUPSI JIWASRAYA DIGELAS HARI INI

KASUS JIWASRAYA, AUDIT BPK PINTU MASUK MAKSIMALKAN PEMULIHAN ASET

Jaksa Bima menyatakan, Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Syahmirwan selaku 2008-2014 Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!