Batal Berangkat, Jamaah Bisa Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Keputusan besar pemerintah yang akhirnya membatalkan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 tahun ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini tepat untuk memberikan perlindungan jiwa para jamaah haji.

Di saat pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir ini, pem­batalan haji menjadi pilihan terbaik. Sebab, jika haji tetap diselenggarakan, po­tensi meledaknya wabah Covid-19 dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi. Skema-skema sebagai dampak pemb­a­talan haji yang telah dibuat Kementerian Agama seperti keleluasaan penarikan uang pelunasan biaya perjalanan haji kembali juga mem­buat masyarakat semakin bisa mema­hami keputusan ini.

BACA JUGA :

SIARAN BERBASIS INTERNET MENDESAK UNTUK DITERTIBKAN

EKONOMI JALAN, KESEHATAN TERJAGA DAN BERSIAP NEW NORMAL

Namun, pada ta­hapan teknisnya, sejumlah kebijakan ini perlu menda­pat pengawalan ber­ba­gai pihak agar hak-hak jamaah ti­dak sampai terkurangi. Apalagi jum­lah jamaah haji yang batal tahun ke Tanah Suci tahun ini mencapai 221.000 orang. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!