Batal Berangkat, Jamaah Bisa Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Keputusan besar pemerintah yang akhirnya membatalkan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 tahun ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini tepat untuk memberikan perlindungan jiwa para jamaah haji.

Di saat pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir ini, pem­batalan haji menjadi pilihan terbaik. Sebab, jika haji tetap diselenggarakan, po­tensi meledaknya wabah Covid-19 dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi. Skema-skema sebagai dampak pemb­a­talan haji yang telah dibuat Kementerian Agama seperti keleluasaan penarikan uang pelunasan biaya perjalanan haji kembali juga mem­buat masyarakat semakin bisa mema­hami keputusan ini.

BACA JUGA :

SIARAN BERBASIS INTERNET MENDESAK UNTUK DITERTIBKAN

EKONOMI JALAN, KESEHATAN TERJAGA DAN BERSIAP NEW NORMAL

Namun, pada ta­hapan teknisnya, sejumlah kebijakan ini perlu menda­pat pengawalan ber­ba­gai pihak agar hak-hak jamaah ti­dak sampai terkurangi. Apalagi jum­lah jamaah haji yang batal tahun ke Tanah Suci tahun ini mencapai 221.000 orang. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!