Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021

Senin, 28 Desember 2020 - 17:00 WIB
click to zoom

Keputusan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara 1-14 Januari 2021 diambil untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris. "Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," kata menteri Luar Negeri Retno Marsudi .

WNA yang tiba hari ini hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:

BACA JUGA :

BANDARA SOEKARNO-HATTA BUKA LAYANAN TEST COVID-19 UNTUK UMUM 6 MAKANAN INI BANTU PULIHKAN BAU DAN RASA AKIBAT COVID-19

Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asalMenunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Poin selanjutnya lihat di infografis.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!