Kecelakaan Pasar Minggu, Pengemudi Ditahan di Polda Metro Jaya
Polisi menahan pengemudi Hyundai, tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu , Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Pelaku berinisial HR (25), ditahan di Subdit Gakum, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi undang-undang tersebut.
BACA JUGA:
GEGARA RUMAH DINAS, OKNUM POLISI ANIAYA KEPALA PUSKESMAS
JHON KEI HINGGA HABIB RIZIEQ JADI KASUS MENONJOL SEPANJANG 2020
Dengan ancaman di atas lima tahun penjara maka dipastikan tersangka segera ditahan sambil menunggu berkasnya selesai. Polisi sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu dan melukai tiga orang lainnya.