Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:00 WIB
click to zoom

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kerumunanan massa Petamburan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Satu dari enam tersangka ialah MRS.

BACA JUGA:

KRONOLOGIS PENGHADANGAN MOBIL HABIB RIZIEQ DI TOL VERSI FPI

POLISI TEMBAK MATI 6 ORANG DIDUGA KELOMPOK PENDUKUNG FPI

Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!